Makna lambang Mapala Pro Justicia tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Mapala Pro Justicia, Pasal 24 Arti Dan Makna Lambang, yaitu:
- Simpul mati melambangkan kesatuan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama pecinta alam.
- Kalimat “Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup”, berarti organisasi ini merupakan kelompok mahasiswa pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup.
- Kalimat “Fakultas Hukum Universitas Asahan”, menandakan organisasi ini pertama kali didirikan di Fakultas Hukum Universitas Asahan.
- Simbol neraca, berarti keadilan dan/atau keseimbangan.
- Tulisan “PRO JUSTICIA”, berarti nama organisasi yaitu “PRO JUSTICIA” yang dalam persefektif hukum memiliki makna berpihak pada/demi keadilan atau supremasi hukum dan dalam persefektif kepencintaalaman memiliki makna peduli keseimbangan alam.
- Segitiga di sisi kanan dan kiri, berarti 3 kode etik kepencintaalaman yaitu: tidak mengambil apapun kecuali gambar; tidak meninggalkan apapun kecuali jejak; dan tidak membunuh apapun kecuali waktu. Dan 3 bidang kajian lingkungan hidup yaitu: sumber daya alam; sumber daya manusia; dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Logo Universitas Asahan dan logo 8 penjuru mata angin, sebagai motivasi mahasiswa dan alumni agar aktif dalam tugas, fungsi, dan perannya dalam masyarakat sebagai insan akademis dan pembangunan bangsa dimanapun berada.
- Garis luar berwarna kuning, mencerminkan warna almamater Universitas Asahan yang berarti Mapala PRO JUSTICIA berkedudukan di Universsitas Asahan.
- Latar dalam berwarna merah, mencerminkan keberanian.