25 Kondisi Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

25 Kondisi Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Projusticia.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah peristiwa yang dapat berdampak signifikan bagi pekerja dan perusahaan. Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK, baik yang berasal dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja. Berikut adalah 25 kondisi yang dapat berakibat terjadinya PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


1. PHK tanpa sebab

PHK tanpa sebab tertentu, biasanya terjadi dalam situasi di mana tidak ada alasan yang jelas untuk mengakhiri hubungan kerja.

2. Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan

Jika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan, dan pekerja atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

3. Pengambilalihan perusahaan

PHK dapat terjadi jika ada pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

4. Efisiensi perusahaan karena kerugian

Jika perusahaan mengalami kerugian dan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas pesangon.

5. Efisiensi untuk mencegah kerugian

Perusahaan mungkin melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian lebih lanjut, yang dapat berujung pada PHK.

6. Penutupan perusahaan karena kerugian

PHK dapat terjadi jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus-menerus selama dua tahun atau kerugian tidak terus-menerus selama dua tahun.

7. Penutupan perusahaan bukan karena kerugian

Penutupan perusahaan yang tidak disebabkan oleh kerugian juga dapat menyebabkan PHK.

8. Penutupan perusahaan karena keadaan memaksa (force majeure)

Jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa yang tidak terduga, PHK dapat terjadi.

8. Keadaan memaksa yang tidak menyebabkan penutupan perusahaan

Keadaan memaksa yang tidak menyebabkan penutupan perusahaan namun tetap mempengaruhi operasional dapat mengakibatkan PHK.

10. Penundaan kewajiban pembayaran utang karena kerugian

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena kerugian, PHK mungkin terjadi.

11. Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian

Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian juga bisa menjadi alasan PHK.

12. Kepailitan perusahaan

Jika perusahaan dinyatakan pailit, maka PHK dapat terjadi sebagai akibatnya.

13. Permohonan PHK oleh pekerja

Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK jika pengusaha melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.

14. Putusan lembaga penyelesaian perselisihan

PHK bisa terjadi jika lembaga penyelesaian perselisihan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pekerja.

15. Pengunduran diri pekerja

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan pesangon.

16. Mangkir dari pekerjaan

Pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dapat di-PHK.

17. Pelanggaran perjanjian kerja

Pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama setelah diberikan surat peringatan dapat menyebabkan PHK.

18. Pelanggaran mendesak

Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat berujung pada PHK.

19. Penahanan pekerja oleh pihak berwajib

Jika pekerja tidak dapat bekerja selama enam bulan akibat ditahan pihak berwajib karena dugaan tindak pidana, PHK dapat terjadi.

20. Penahanan pekerja tanpa kerugian perusahaan

Pekerja yang ditahan selama enam bulan tanpa menyebabkan kerugian perusahaan tetap berhak atas pesangon.

21. Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja

Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan dapat di-PHK.

22. Sakit berkepanjangan tanpa cacat akibat kecelakaan kerja

Pekerja yang sakit berkepanjangan tanpa cacat akibat kecelakaan kerja juga berhak atas pesangon jika tidak dapat bekerja setelah 12 bulan.

23. Usia pensiun

Pekerja yang memasuki usia pensiun berhak atas pesangon sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja mereka.

24. Kematian pekerja

Jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima sejumlah uang pesangon.

25. Kondisi lain yang diatur dalam peraturan

Ada kondisi-kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK.


Memahami kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan PHK sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, proses PHK dapat dilakukan dengan lebih transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Jangan tinggalkan apapun, kecuali jejak.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak